Kakap! Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional 8,2 Kg Sabu
BACA JUGA: TKI Dititipi Barang dari Malaysia, Ternyata Isinya 2,6 kg Sabu-Sabu
Bersamaan dengan penangkapan Said dan Sangkot, BNNP melakukan pengembangan dan meringkus Pebriadi Juhri alias Bantut (29) di kawasan Kampung Baru Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Labuhan Batu Utara.
“Bantut penerima sabu dari tiga tersangka sebelumnya. Dia juga sekaligus sebagai gudang yang diperintah Khairul Arifin alias Dedek Kunto dari dalam Lapas,” jelas Atrial di Kantor BNNP Sumut, Jumat (26/4/2019).
Dari Bantut, petugas menyita sabu 16 bungkus dengan total 5.602 gram dan 1.900 butir pil ekstasi serta pil happy five sebanyak 330 butir. Sehingga, total sabu yang ditangkap 8.200 gram atau (8,2 Kg).
“Sabu-sabu itu dikemas dalam bungkus susu coklat Milo,” ujarnya.
BACA JUGA: Napi Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran Narkoba
Pada saat penangkapan, Iyan, Zulham, dan Sangkot terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba melarikan diri.
Sementara itu, dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut didapat dari bandar besar narkoba Malaysia berinisial D. Khairul, sang napi Lapas Tanjunggusta yang menjadi perantara atau pengendali via telepon. Handphone yang digunakan Khairul diakuinya didapat dari tamu yang sukses penyeludupkan saat kunjungan.
Napi tersebut bernama Khairul Arifin Hasibuan alias Dedek Kunto yang sudah divonis 8 tahun penjara.
- Polisi Gagalkan 9 Kilo Sabu-Sabu Beredar di Kota Bandung
- Selundupkan Narkoba dalam Hijab ke Lapas Tulungagung, MM Ketahuan Petugas
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor