Kakek 56 Tahun Cabuli Anak Tetangga
Senin, 08 April 2013 – 08:57 WIB
CIREBON – Lantaran jarang mendapat pelayanan biologis dari istri, seorang Kakek berinisial BB (56) nekat mencabuli tiga gadis di bawah umur yang tidak lain merupakan tetangganya sendiri. Warga Cangkol, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon itu pun, terpaksa harus berurusan dengan Pihak Kepolisian. Tidak tanggung-tanggung, BB pun dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA), dengan ancama hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Dani Kustoni SH SIK M Hum, melalui Kasat Reskrim, AKP Dony Satrua Wicaksono SH SIK, didampingi Kanit PPA Ipda Indrawati mengatakan, terungkapnya aksi bejad BB terhadap tiga bocah tersebut, berkat pengaduan dari orang tua salah satu korban ke Mapolres Cirebon Kota. Dalam pengaduan itu menyebutkan, jika anaknya kerap mengeluh sakit dikemaluan saat buang air. Selidik demi selidik, bocah-bocah itu kerap bermain dengan BB.
Baca Juga:
Akhirnya, polisi melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Tidak lama polisi pun langsung membekuk BB di kediamanya “Pelaku saat diamankan tidak melakukan perlawanan, kami tangkap dia di kediamanya,” ungkap Indra.
Sementara itu, dihadapan petugas, BB mengaku jika perbuatan bejad itu sudah dialakukan selama satu bulan kebelakang. Korban aksi bejad BB sebut saja Bunga (5), Mawar (6) dan Melati (9), yang tak lain merupakananak tetangga dekat rumahnya.
CIREBON – Lantaran jarang mendapat pelayanan biologis dari istri, seorang Kakek berinisial BB (56) nekat mencabuli tiga gadis di bawah umur
BERITA TERKAIT
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank