Kakek 58 Tahun Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok
jpnn.com, KARAWANG - Warga Perumahan Mangun Jaya 2, Desa Mekarsari dihebohkan dengan beredarnya uang palsu yang dilakukan kakek berusia 58 tahun berinisial ET.
Seorang saksi, Sunyoto mengatakan, dirinya mendapat informasi dari tetangganya atas peredaran uang palsu di wilayah tersebut.
“Modus yang dilakukan kakek ini dengan cara membeli rokok di sejumlah warung, kebetulan ada salah satu pemilik warung merasa curiga, karena uang yang diterima mencurigakan, lalu ditanyakan kepada sang pembeli (ET),” ujar Sunyoto.
Namun kata dia, lantaran pemilik warung tak berani menyatakan uang yang diterimanya palsu, maka pemilik warung memberikan informasi kepada dirinya.
“Waktu itu kejadiannya pagi. Kebetulan masih ramai, dan kakek tersebut ada di lokasi. Pada saat itu juga, kami memeriksa bersama warga. Dan betul saja, di dalam sakunya banyak sekali uang pecahan seratus ribuan palsu,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolsek Tambun Kompol Bobby Kusumawardhana yang menerima laporan dari warga menjelaskan, kakek berinisial ET bin Y, merupakan warga Sukasari RT 001/004, Desa Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“ET mengaku mendapatkan uang palsu dari teman nya berinisial AM yang tinggal di Bogor,” terang Bobby.
ET diberikan uang palsu sebesar Rp 3 juta oleh AM dan diiming-imingi akan membagi dua uang kembalian jika berhasil membelanjakan uang palsu tersebut.
Tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp 83 ribu.
- Uang Suara
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pengedar Uang Palsu di Medan Divonis 4 Tahun Penjara
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar