Kakek 58 Tahun Edarkan Uang Palsu, Modusnya Beli Rokok
“ET mengaku, sudah membelanjakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu ke warung pertama. Dia membeli rokok dua bungkus dan mendapatkan uang kembalian Rp 66 ribu,” ucapnya.
Selanjutnya, tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp 83 ribu.
“Saat itu pemilik warung, yakni MR curiga dengan uang yang diberikan tersangka palsu, dan setelah diamati ternyata uang tersebut adalah uang palsu. Warga pun kemudian menangkapnya lalu menyerahkannya ke Polsek Tambun,” tutur Bobby.
Untuk pengusutan lebih lanjut, kata Bobby, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang palsu sebanyak 30 lembar pecahan Rp 100 ribu, tiga bungkus rokok dan uang hasil kembalian sebesar Rp 149 ribu. (and/pj/gob)
Tersangka membeli satu bungkus rokok di warung kedua dengan menggunakan uang palsu pecahan yang sama dan mendapatkan uang kembalian sebesar Rp 83 ribu.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu di Teluk Palu, 3 Orang Diamankan
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat
- Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Senilai Miliaran, Tuh Lihat!
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat