Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
Kawini Paksa Bocah 12 Tahun
Kamis, 25 Maret 2010 – 19:13 WIB
JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60 tahun), mendapat perhatian serius dari Komisi III DPR. Anggota Komisi III DPR Chairuman Harahap mengikuti perkembangan penanganan kasus ini. Kepada JPNN di Jakarta, Kamis (25/3), anggota DPR dari dapil Sumut 1 itu langsung antusias memberikan komentar terhadap kasus yang terjadi di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Sumut, itu.
“Saya punya atensi yang tinggi terhadap kasus ini. Saya monitor terus perkembangannya dan nanti akan saya pertanyakan penanganannya,” ujar Chairuman membuka kalimatnya.
Baca Juga:
Seperti diberitakan, sebelum menikahi AG, Bayuri sudah punya enam istri. Ayah AG, Wagimin, malah memaksa agar anaknya itu mau dinikahi Bayuri. Ketika mencoba menolak, anak yang masih sekolah dasar itu pun dihajar ayahnya. AG sudah disetubuhi Bayuri secara paksa. Kasus ini sudah diadukan ke KPAI Daerah Sumut, setelah sebelumnya diadukan ke Poltabes setempat namun tidak mendapatkan perhatian serius.
Chairuman menyesalkan sikap Poltabes Medan yang tidak melakukan langkah konkrit menanggapi pengaduan pihak korban. Padahal, lanjutnya, kelakuan MIB tergolong tindak pidana. “Menikahi anak di bawah umur itu termasuk tindak pidana,” kata mantan Deputi Bidang Hukum Kementrian Polhukam itu.
JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB