Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
Kawini Paksa Bocah 12 Tahun
Kamis, 25 Maret 2010 – 19:13 WIB
Bentuk langkah konkrit apa yang mestinya dilakukan kepolisian, apakah dengan menahan pelaku? Chairuman mengatakan, bisa saja dilakukan penahanan. Namun, tergantung alasan obyektif dan subyektif tim penyidik. “Tapi bisa dilakukan penahanan, bila misalnya dianggap dia akan mengulangi lagi perbuatannya atau dianggap menghalangi proses hukum,” ucapnya.
Baca Juga:
Yang jelas, lanjutnya, kepolisian harus bertindak cepat. Mengenai informasi ada anaknya GIM yang menjadi perwira di Poltabes, tidak boleh hanya karena itu lantas kasusnya tidak diproses. “Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Tak boleh dihentikan. Penyidik harus cepat bertindak,” cetusnya. Terlebih, katanya, kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Chairuman menjelaskan, jika kepolisian terus membiarkan kasus ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian makin pudar. “Karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung