Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan

Kawini Paksa Bocah 12 Tahun

Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
Kakek 60 Tahun Itu Harus Ditahan
Bentuk langkah konkrit apa yang mestinya dilakukan kepolisian, apakah dengan menahan pelaku? Chairuman mengatakan, bisa saja dilakukan penahanan. Namun, tergantung alasan obyektif dan subyektif tim penyidik. “Tapi bisa dilakukan penahanan, bila misalnya dianggap dia akan mengulangi lagi perbuatannya atau dianggap menghalangi proses hukum,” ucapnya.

Yang jelas, lanjutnya, kepolisian harus bertindak cepat. Mengenai informasi ada anaknya GIM yang menjadi perwira di Poltabes, tidak boleh hanya karena itu lantas kasusnya tidak diproses. “Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Tak boleh dihentikan. Penyidik harus cepat bertindak,” cetusnya. Terlebih, katanya, kasus ini sudah dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Chairuman menjelaskan, jika kepolisian terus membiarkan kasus ini, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian makin pudar. “Karena ini sudah meresahkan masyarakat,” ucapnya. (sam/jpnn)

JAKARTA- Nasib yang dialami bocah usia 12 tahun, AG, yang dikawini paksa oleh pengusaha stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) M Indra Bayuri(60


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News