Kakek 63 Tahun Simpan 222 Kilogram Ganja di Rumahnya

jpnn.com, MEDAN - Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus seorang kakek bernama Syamsu Wijaya, 63, pada Selasa (16/1) lalu.
Warga Desa XV Paya Lombang Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut), ditangkap lantaran menjadikan rumahnya sebagai gudang penyimpanan paket ganja gering.
Tak tanggung-tanggung, paket ganja siap edar yang disimpan kakek bercucu 8 ini nekat itu mencapai 222 kilogram.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Marsauli Siregar mengungkapkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan terhadap Syamsu di Simpang Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara pada Selasa (16/1) kemarin.
Saat itu, Syamsu ditangkap bersama seorang petani bernama Wagino, 45. Keduanya ditangkap ketika melangsir paket ganja dari tempat penyimpanan sebanyak 20 kg.
Dengan menggunakan sepeda motor beriringan, paket ganja yang disusun rapi dalam kardus hendak diantarkan kepada pembelinya.
Selain paket ganja, turut disita dua unit handphone dan 2 (dua) unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
“Dari hasil penangkapan, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah tersangka Syamsu. Hasilnya ditemukan 202 bungkus (kg), sehingga totalnya 222 kg,” ungkap Marsauli dalam keterangan pers di Medan, Kamis (18/1).
Jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut meringkus seorang kakek bernama Syamsu Wijaya, 63, pada Selasa (16/1) lalu.
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Modus Pelaku Beragam
- Bawa 2,2 Kg Ganja, Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Transaksi Narkoba di Indonesia Rp 524 Triliun per Tahun
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi
- Ditangkap di Bandung, Fariz RM Diduga Pesan Narkoba Melalui Sopir
- Anggap Sumut Darurat Narkoba, Sahroni Minta Polda hingga BNN Kerja Sama