Kakek 75 Tahun Pemerkosa Cucunya Itu Akhirnya Tertangkap
jpnn.com, LHOKSEUMAWE - Seorang pria lanjut usia berinisial AJ, yang juga buron tiga bulan akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Lhokseumawe.
Kakek 75 tahun itu, harus berhadapan dengan penyidik polisi atas kasus pemerkosaan terhadap cucunya sendiri yang masih berusia 7 tahun.
Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Imam Hasfali menyebutkan pihaknya melakukan penangkapan Kamis (22/3).
Warga Nisam Antara, Aceh Utara itu menjalankan aksinya di kamarnya sendiri sekitar pukul 19.00 WIB, Minggu (26/11/2017).
Wakapolres menjelaskan pukul 17.00 WIB pada hari kejadian itu, ibu korban ingin mengecek tempat kerja barunya hingga menitipkan anak pada pelaku. Saat itu korban menangis tidak mau ditinggalkan.
Untuk menenangkan cucunya, AJ memberikan uang Rp10 ribu pada cucunya.
"Ini kakek kasih uang Rp10 ribu habis itu kita cari kutu di atas tempat tidur," kata Kompol Imam, mengutip pernyataan tersangka, Jumat (23/3).
Saat mencari kutu itulah AJ memperkosa cucunya.
Seorang pria lanjut usia berinisial AJ, yang juga buron tiga bulan akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Lhokseumawe.
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- UMKM Binaan BSI Tembus Pasar Global, Dapat Order Puluhan Ton
- Pembakar Alat Berat Perusahaan Sawit di Nagan Raya Ditangkap, Pelaku Ternyata Mantan Sekuriti
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mahasiswa Bernama Dhiyaul