Kakek 76 Tahun Dipenjara Karena Ladang Ganja Rp 100 M
Seorang kakek berusia 76 tahun mendapat hukuman penjara lima tahun dalam perannya mengembangkan ladang ganja bernilai $ 10 juta (sekitar Rp 100 M), yang ditemukan di Murray Mallee (sekitar 200 dari ibukota Australia Selatan, Adelaide).
George Hatsiosifidis, sebelumnya sudah dinyatakan bersalah atas dua tuduhan menanam sejumlah besar tanaman ganja untuk tujuan komersial.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim Paul Cuthbertson mengatakan Hatsiosifidis bertindak sebagai tukang kebun, mengurusi sekitar 3000 tanaman ganja, dengan melakukan pengairan dan hal lain.
Hakim Cuthbertson rmenolak alasan Hatsiosifidis bahwa dia di sana hanya untuk membantu memperbaiki pagar.
"Saya yakin anda membantu menanam ganja di sana, dan anda menghabiskan cukup banyak waktu di properti tersebut," kata Hakim.
"Saya kira anda memang bukan gembong utama dalam soal ini, namun saya tidak meragukan lagi bahwa anda tahu mengenai skala bisnis besar ini." tambah Hakim Cuthbertson.
Sebelumnya, Hatisiosifidis pernah juga dinyatakan bersalah melakukan kejahatan serupa dan di pengadilan distrik Sydney di tahun 2005, dia mendapat hukuman penjara enam tahun dan harus menjalani tahanan sekurang-kurangnya dua tahun.
"Jelas sekali dari hukuman pernah anda terima, anda tidak jera untuk tidak melakukan lagi." kata Hakim.
Seorang kakek berusia 76 tahun mendapat hukuman penjara lima tahun dalam perannya mengembangkan ladang ganja bernilai $ 10 juta (sekitar Rp 100 M),
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Universitas Australia Akan Jadi yang Pertama Gunakan AI di Asia Pasifik
- Dunia Hari Ini: Pesawat Azerbaijan Airlines yang Jatuh Kemungkinan Ditembak Rusia
- Rencana Indonesia Bangun Pembangkit Tenaga Nuklir Dikhawatirkan Memicu Bencana
- Dunia Hari Ini: Dua Negara Bagian di Australia Berlakukan Larangan Menyalakan Api
- Dunia Hari Ini: Harvey Moeis Divonis Enam Setengah Tahun Penjara
- Australia Membutuhkan Pekerja Lepasan yang Cukup Banyak Menjelang Akhir Tahun