Kakek 87 Tahun Tidak Tahan Lihat Anunya Remaja, Terjadilah
Saat itu kakak Melati curiga melihat tingkah laku adiknya. Kakak Melati lantas mendesak adiknya untuk bercerita.
Melati akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Dia mengaku sudah berulang kali digituin ketiga pelaku.
“Para pelaku tidak beraksi bersamaan. TKP-nya terpisah. Ada mengaku hanya sekali begitukan korban. Ada pula pelaku berulang kali beraksi. Bahkan sampai lupa berapa kali melakukan aksinya,” kata Triyadi.
Dia menambahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Penyidik kami sudah pula menyita sejumlah alat bukti. Misalnya, pakaian korban lainnya,” tegas Triyadi.
Sementara itu, Sawidi mengaku sepuluh kali mencabuli Melati. Dia melakukannya di pondok yang ditinggalinya.
Pondok itu memang berada tidak jauh dari musala dijaga Sawidi. Sawidi mengaku kali pertama beraksi pada Oktober 2018.
“Saya tidak pernah memaksa. Dia sendiri datang ke pondok. Dia minta duit, lalu saya kasih Rp 10 ribu atau Rp 20 ribu. Setelah duit saya kasih, dia buka celana liatkan itunya. Namanya saya laki-laki, langsung nafsu liat begituan,” kata Sawidi.
Melati (17, bukan nama sebenarnya) kehilangan mahkotanya karena digilir tiga pria sontoloyo sejak Oktober 2018 hingga Januari 2019.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur