Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Bocah, Terjadilah
jpnn.com, PEKALONGAN - R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
Kakek yang kesehariannya berjualan agar-agar itu melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar di indekosnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Perbuatan R terbongkar setelah ada warga yang melihat R memberi uang Rp 5 ribu kepada Mawar.
Setelah memberi uang, R lantas melakukan perbuatan terlarang terhadap korban.
Saksi lantas melaporkan perbuatan R kepada ketua RT setempat dan petugas Polsek Pekalongan Selatan.
Petugas langsung turun tangan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban.
Pihak berwajib lantas mendatangi kediaman R. Setelah melakukan interogasi, petugas langsung menciduk R, Jumat (6/3).
“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Polsek Pekalongan Selatan,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez sebagaimana dilansir Radar Tegal.
R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar di Pekalongan
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang