Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Bocah, Terjadilah

jpnn.com, PEKALONGAN - R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
Kakek yang kesehariannya berjualan agar-agar itu melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar di indekosnya di wilayah Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Perbuatan R terbongkar setelah ada warga yang melihat R memberi uang Rp 5 ribu kepada Mawar.
Setelah memberi uang, R lantas melakukan perbuatan terlarang terhadap korban.
Saksi lantas melaporkan perbuatan R kepada ketua RT setempat dan petugas Polsek Pekalongan Selatan.
Petugas langsung turun tangan dengan meminta keterangan dari saksi dan korban.
Pihak berwajib lantas mendatangi kediaman R. Setelah melakukan interogasi, petugas langsung menciduk R, Jumat (6/3).
“Tersangka mengakui perbuatannya, kemudian diamankan di Polsek Pekalongan Selatan,” ujar Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Andrian Suez sebagaimana dilansir Radar Tegal.
R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- TNI AL Mengevakuasi 2 Orang Korban Terdampak Tanah Longsor di Pekalongan
- Korban Jiwa Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 25 Orang
- Update Longsor di Pekalongan, Korban Jiwa Bertambah
- Longsor & Banjir di Pekalongan, BNPB Minta Pemda Siapkan Penanganan Pascabencana