Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Bocah, Terjadilah
Sabtu, 14 Maret 2020 – 09:31 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, R sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar.
“Modusnya adalah dengan membujuk korban dan memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” kata Egy.
R sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (way/zul)
R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Konon Inilah Penyebab Kebakaran Belasan Kapal Nelayan di Pekalongan
- Belasan Kapal Ikan Terbakar di Pelabuhan Pekalongan, Ini Daftarnya
- Antisipasi Gesekan, Lokasi Debat Pilkada Pekalongan Dipindah KPU ke Semarang
- Sukarelawan Barisan Luthfi Bergerak Pekalongan Deklarasi Dukung Luthfi-Yasin
- Pj Gubernur Jateng Resmikan 8 Proyek Infrastruktur Senilai Rp 24,1 Miliar di Pekalongan
- Dubur Yogi dan Celana Dalam Nadiyah jadi Saksi Bisu Perbuatan Terlarang