Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Bocah, Terjadilah
Sabtu, 14 Maret 2020 – 09:31 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Berdasarkan hasil penyelidikan, R sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar.
“Modusnya adalah dengan membujuk korban dan memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” kata Egy.
R sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (way/zul)
R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Mendalami Budaya, Mahasiswa Prodi Fashion Binus University Trip ke Pekalongan
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- TNI AL Mengevakuasi 2 Orang Korban Terdampak Tanah Longsor di Pekalongan
- Korban Jiwa Longsor di Pekalongan Bertambah Jadi 25 Orang
- Update Longsor di Pekalongan, Korban Jiwa Bertambah