Kakek Bejat 6 Kali Beraksi, Korban Bocah 12 Tahun, Modusnya Sama
Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:30 WIB

Ilustrasi pelaku pencabulan anak diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Selanjutnya, pelaku ditangkap warga setempat pada Sabtu (21/8) lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Briptu MAT Dipecat, Kapolres OKI: Mudah-mudahan Ini Upacara PTDH yang Terakhir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang kakek berinisial P, 62, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- AKBP Fajar Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Ada Korban Lain?
- Diduga Mencabuli Anak Bawah Umur, Oknum ASN Bukittingi Ditahan Polisi
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak