Kakek Bejat 6 Kali Beraksi, Korban Bocah 12 Tahun, Modusnya Sama
Kamis, 26 Agustus 2021 – 19:30 WIB
Selanjutnya, pelaku ditangkap warga setempat pada Sabtu (21/8) lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.
Baca Juga: Briptu MAT Dipecat, Kapolres OKI: Mudah-mudahan Ini Upacara PTDH yang Terakhir
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Seorang kakek berinisial P, 62, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).
Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Warga Bentrok dengan Pekerja Proyek di Tanah Abang, 1 Orang Tewas
- Korban Kebakaran di Kemayoran Akan Direlokasi ke Rusun
- Kebakaran di Kemayoran Jakarta Pusat, 15 Orang Terluka
- Api Kebakaran di Kemayoran Berasal dari Rumah Pak Juman
- Pencinta Belanja Merapat, Ada Mal Baru di Kemayoran Tahun Depan
- Suara Melejit, Pramono-Rano Menang di Seluruh Kecamatan Jakarta Pusat