Kakek Bejat Bantah Garap Gadis 4 Tahun di Kamar Gelap
jpnn.com - BENGKULU – Terdakwa kasus pencabulan, Kamaludin (76), kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Kemarin (14/4), sidang dipimpin hakim ketua Jonner Manik SH, MH, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azizi, SH adalah ibu korban Rh dan korban Putik (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia empat tahun. Sidang tertutup untuk umum.
Namun pada intinya saksi menceritakan kalau terdakwa telah mencabuli korban di rumahnya Minggu, 3 Januari lalu. Namun keterangan saksi dibantah terdakwa. Hal tersebut dijelaskan Azizi, saat diwawancarai Radar Bengkulu (Jawa Pos Group) usai sidang.
“Terdakwa membantah keterangan saksi dan keterangan korban yang mengatakan kalau dirinya telah mencabuli korban. Terdakwa mengatakan kalau dirinya hanya memberikan permen karet dan buah rambutan kepada korban. Hanya itu yang diingatnya dan diakuinya,” kata Azizi.
Pantauan Radar Bengkulu dari luar saat sidang berlangsung, terdakwa yang sudah uzur tersebut sedikit susah menjawab pertanyaan lantaran pendengarnnya sedikit terganggu. Hakim maupun jaksa harus bertanya dengan suara yang agak keras.
“Benar, saya memberi dia (korban) permen karet. Kalau cabul tidak pernah,” kata terdakwa yang suaranya terdengar sampai ke luar ruangan sidang.
Terdakwa ini tampak menghadapi persidangan dengan santai. Jawaban-jawabannya terhadap semua pertanyaan hakim dan jaksa begitu datar seperti tidak merasa berdosa.
Setelah merasa cukup dengan keterangan saksi, hakim menutup sidang dan akan dilanjutkan minggu depan.
- Oknum TNI AL Peragakan Penembakan Bos Rental Mobil, Keluarga Korban Emosional
- ASN Pemkab Muna Dibunuh di Kamar Hotel Kendari
- 5 Pengeroyok Dudung SP Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
- Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Komplotan Pencuri Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi