Kakek Bejat Bawa Anak 4 Tahun ke Kamar Mandi, Untung Tepergok Nenek

Kakek Bejat Bawa Anak 4 Tahun ke Kamar Mandi, Untung Tepergok Nenek
Kasat Reskrim Polres Cianjur, Jawa Barat, AKP Septiawan Adi.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

jpnn.com - CIANJUR - Seorang kakek bejat tepergok saat hendak melakukan pencabulan terhadap seorang anak tetangganya yang baru berusia empat tahun.

Pelaku yang telah berusia 60 tahun itu tepergok nenek dari anak tersebut.

Tersangka diamankan Kepolisian Resor Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (24/8).

"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur," ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Cianjur.

Di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli anak di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Pelaku telah tiga kali melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun," kata Adi.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.

Kakek bejat membawa seorang tetangganya yang masih berusia 4 tahun ke kamar mandi, untung tepergok nenek.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News