Kakek Bejat Cabuli Gadis Bisu Hingga Hamil, Modalnya Duit dan Buah Jambu
Selasa, 01 Februari 2022 – 05:50 WIB

Polisi menangkap seorang kakek berinisial MS (67) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis bisu.. Ilustrasi Foto: Dokumen JPNN.com
“Dari kehamilan itu keluarga bersepakat melakukan pelaporan," imbuh kapolres.
Berdasar hasil pemeriksaan, pencabulan ini dilakukan pada pertengahan 2021. Kasus ini pun terungkap pada 25 Januari 2022.
“Pelaku sudah kami tangkap di kediamannya dan sekarang sudah ditahan,” kata kapolres.
Dari kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Polisi menangkap seorang kakek berinisial MS (67) yang menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang gadis bisu.
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pencuri Motor Mahasiswa di Ogan Ilir Diringkus Polisi
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir