Kakek Bejat Ditangkap Saat Santai di Warung Kopi

Kakek Bejat Ditangkap Saat Santai di Warung Kopi
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Menurut Kapolres Probolinggo AKBP Alfian Nurrizal, hasil pemeriksaan psikologi, tersangka dinyatakan sehat, tidak mengalami gangguan jiwa.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Alfian.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Probolinggo, diperkosa tetangganya.

Pelaku yang sudah mempunyai cucu ini kabur usai memerkosa korban di sebuah lahan tebu tak jauh dari rumahnya.

Saat ini korban P mengalami trauma berat. (pul/jpnn)


Setelah hampir dua pekan melarikan melarikan diri, akhirnya Sirat, kakek berusia 54 tahun, pemerkosa gadis berusia 12 tahun di Kabupaten Probolinggo,


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News