Kakek Bejat Ini, Sekap dan Aniaya Remaja 16 Tahun saat 'Gitu-gituan'
jpnn.com - BALIKPAPAN - Seorang kakek, IW, 50, tersangka pencabulan, penyekapan sekaligus penganiayaan terhadap, korbannya Bunga, 16, mengaku tak pernah memaksa korban untuk berhubungan badan dengannya. Bahkan tersangka menuding korban yang sering minta disetubuhi dan dipukuli.
"Kami sudah menghubungi pihak korban dan akan mengkonfrontir hasil pemeriksaan pelaku, rencananya Jumat besok (hari ini, Red) jam 10 pagi korban akan datang," terang Kasat Reskrim Polres Balikpapan AKP Damus Asa, seperti dikutip dari Balikpapan Pos (Grup JPNN), Kamis (2/7).
IW boleh saja berkelit, tapi perbuatannya dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait pencabulan anak di bawah umur. Sementara ini tersangka IW masih meringkuk di tahanan Mapolres Balikpapan. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan setelah meminta keterangan dari korban nantinya.
Untuk diketahui, Unit Jatanras Satreskrim Polres Balikpapan berhasil membekuk IW di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Sepinggan Balikpapan Selatan, Rabu (1/7) pagi sekira pukul 05.00 Wita.
Selama lima hari pencarian, tersangka diketahui berpindah-pindah. Akibat perbuatannya Polisi mengganjar tersangka dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 286 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (pri/war/ray)
BALIKPAPAN - Seorang kakek, IW, 50, tersangka pencabulan, penyekapan sekaligus penganiayaan terhadap, korbannya Bunga, 16, mengaku tak pernah memaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim