Kakek Bejat Pura-Pura Minta Bantuan pada Bocah Lugu, Terjadilah
Rabu, 15 Mei 2019 – 10:41 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP
Korban menuruti permintaan Mandala hingga perbuatan asusila pun akhirnya terjadi.
Setelah melakukan aksi bejatnya, Mandala membawa korban langsung pulang. Mandala juga memberi uang Rp 50 ribu kepada CA.
"Ibu korban melihat ada sikap yang tidak biasanya dari korban. Keesokan harinya korban menceritakan bahwa dia dicabuli oleh tersangka,”jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengamankan Mandala di Mapolres Murung Raya.
Atas perbuatannya, Mandala dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. (her/ram/prokal/jpnn)
Puncak Mandala Putra diciduk petugas Polsek Laung Tuhup, Murung Raya, Kalimantan Tengah, karena mencabuli gadis berinisial CA (11) di Sungai Tupuh, Rabu (1/5).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi