Kakek Berusia 59 Tahun Ketagihan Jadi Bandar Narkoba

Kakek Berusia 59 Tahun Ketagihan Jadi Bandar Narkoba
Residivis kasus narkoba Imran Bin M Tahir saat diperiksa di ruang Satnarkoba Polres Lampura. Foto Fahrozy Irsan Toni/radarlampung.co.id

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Imran Bin M Tahir, 59, bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (20/3).

Meski sudah pernah ditangkap polisi, pria yang tinggal di Jalan Dusun Gunung Labuhan Kelurahan Tanjung Iman Kecamatan Blambangan Pagar Kabupaten Lampura, tidak juga jera. Bukannya insaf, dia malah ketagihan menjadi bandar sabu-sabu.

Residivis kasus yang sama itu, ditangkap beserta barang bukti tujuh paket kecil sabu dengan berat 2,35 gram, satu paket besar sabu dengam berat bruto 6,08 gram, dua linting ganja kering, puluhan plastik klip bungkus beserta alat hisapnya.

“Sudah kami amankan di ruang riksa Satnarkoba Polres Lampura. Dalam pengakuannya, barang tersebut miliknya yang hendak dijual kepada para pelanggan berada di wilayah Kecamatan Blambangan dan sekitarnya,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampura, Iptu Andri Gustami.

Menurutnya, tersangka sudah lama menjadi incaran tim Opsnal Narkoba Polres Lampura. Sebab, kata Andri, mengetahui adanya peredaran gelap narkoba di wilayah itu, berkat adanya pengaduan masyarakat yang telah resah adanya teransaksi narkoba baik siang dan malam hari.

“Setelah kita lidik. Ternyata barang tersebut berasal dari tersangka Imran, yang kesehariannya merupakan perkerja tani tanam tumbuh di Balambangan,” terang Andri. (ozy/kyd)


Imran Bin M Tahir, 59, bandar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) sekitar pukul 07.00 WIB, Rabu (20/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News