Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB
jpnn.com, SUKABUMI - Dua warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, harus berurusan dengan Polres Sukabumi.
Kedua warga itu ditangkap karena diduga melakukan rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur.
Salah satu tersangka adalah seorang lanjut usia berinisial Su (62).
Baca Juga:
Satu tersangka lainnya adalah Ro (41).
Kakek Su mengaku sudah merudapaksa korban sebanyak tujuh kali.
Sementara Ro, mengeklaim baru sekali merudakpaksa korban.
Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif mengatakan pihaknya menangkap kedua tersangka itu, Selasa (18/5) pukul 21.00.
Penangkapan itu dilakukan polisi setelah adanya laporan, dan mendapat informasi dua tersangka itu berada di rumahnya.
Seorang kakek berusia 62 tahun di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap bocah SD yang merupakan anak tetangganya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali.
BERITA TERKAIT
- Seorang Nelayan Asal Pandeglang Tewas Tersambar Petir Saat Melaut, Tim SAR Bergerak
- Nasib Gunawan Sadbor, Joget di TikTok Bikin Resah, Kini Ditangkap Gegara Promosi Judol
- Kakak Beradik di Purworejo Diperkosa 13 Pria, Hotman Paris Minta Prabowo beri Atensi
- Hakim PN Palembang Diminta Adil Memutus Perkara Pembunuhan Siswi di Kuburan Cina
- Motif Pembunuhan Ketika Pesta Miras di Sukabumi Terungkap, Ternyata
- 2 Kakek Bejat di Cimahi Tega Setubuhi Cucu Sendiri, Lihat