Kakek Berusia 62 Tahun Rudapaksa Bocah SD Tujuh Kali, Ditangkap Tanpa Perlawanan
Kamis, 20 Mei 2021 – 05:30 WIB
"Saat ini keduanya sudah dijebloskan ke tahanan Polres Sukabumi untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut," tambahnya.
Lukman mengatakan kedua terduga pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (antara/jpnn)
Seorang kakek berusia 62 tahun di Sukabumi melakukan rudapaksa terhadap bocah SD yang merupakan anak tetangganya. Perbuatan itu dilakukan sebanyak tujuh kali.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Pria Sontoloyo Ini Beli Air Keras Secara Online Lalu Menyiram Istri, Anak Tiri, dan Cucu
- Terbakar Api Cemburu, Lelaki di Sukabumi Tega Siram Air Keras ke Istri
- Ini Motif Pria di Sukabumi Siram Air Keras kepada Istri, Sontoloyo
- Kasus Agus Buntung Diduga Perkosa Mahasiswi, Ibunya Terlibat?
- Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Sukabumi yang Menewaskan Ibu Hamil
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis