Kakek Bikin Alat Bantu Seks, Dipraktikkan dengan Cucu
Senin, 10 April 2017 – 01:30 WIB

DIAMANKAN: Para tersangka diamankan di kantor polisi. Foto: Samarinda Pos/JPNN
Romi dan Omon dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya kurungan penjara di atas sepuluh tahun,” ujar Kanit Reskrim Ipda Suyatno. (rin)
Omon (58) benar-benar layak dilabeli predikat sebagai kakek jahat.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Pria Berbaju Tahanan Ini Mencoreng Nama Baik Guru PPPK, Sontoloyo
- KPK Tegas, Pecat Petugas Rutan yang Melakukan Perbuatan Asusila terhadap Istri Tahanan
- Bripda S Ditahan di Patsus Polda Metro Jaya, Perbuatannya Bikin Malu Polri
- Komentar Tajam Prof Mudzakkir Soal Istri Ferdy Sambo yang Tetap Mengaku Jadi Korban Asusila