Kakek Cabul Menangis Divonis 6,5 Tahun
jpnn.com - BANDARLAMPUNG – Sapri hanya bisa menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kakek berusia 71 tahun ini tetap tidak terima dengan vonis majelis hakim.
’’Saya tidak terima. Ini tidak sesuai sama perbuatan saya dan apa yang saya lakukan,” kata warga Pidada, Panjang, Bandarlampung, itu seperti dikutip dari Radar Lampung (Jawa Pos Group). Tahanan lain pun harus menenangkannya.
Dalam sidang yang dipimpin Akhmad Suhel kemarin (14/7), Sapri divonis enam tahun enam bulan penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
’’Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindakan cabul terhadap anak dibawah umur. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dikurangi masa penahanan," kata Akhmad Suhel.
Sapri dinyatakan terbukti melanggar pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35/2014 perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Usai pembacaan vonis, Sapri sempat meminta keringanan hukuman. Namun ketua majelis hakim menolak. ”Tidak bisa. Kalau tidak terima, silahkan Anda ajukan banding," tegas Suhel.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Patar Danial. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Sapri dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan krungan.
Ia diajukan ke persidangan lantaran mencabuli empat anak di bawah umur yang masih bertetangga denganya. Yakni Mn (13), Vm,(10) Ln (10), dan Rm (13).
BANDARLAMPUNG – Sapri hanya bisa menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kakek berusia 71 tahun ini tetap tidak
- Indekos di Jaksel Dijadikan Sarang Prostitusi, Wanita PSK Berusia 20 Tahun
- Pencuri Motor Spesialis Indekos Ditangkap Polda Jatim
- Pasutri Lansia Meninggal Tak Wajar di Kudus, Diduga Korban Pembunuhan
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- Anggota Polda Jabar jadi Pelaku Penganiayaan Wanita di Cirebon, Propam Bergerak
- Saling Bunuh Remaja Pelaku Tawuran Pakai Senjata Tajam di Koja