Kakek Cabul Menangis Divonis 6,5 Tahun

Kakek Cabul Menangis Divonis 6,5 Tahun
Abah Sapri (baju putih) menangis di ruang tahanan PN Tanjungkarang, Kamis (14/7). Foto : Rizky Panchanov/radarlampung.co.id/jpg

Sapri melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah SMA negeri di kawasan tersebut. Di sana, ia memang bekerja sebagai penjaga sekolah. Kali terakhir, peristiwa itu terjadi 15 Januari silam. 

Sebelumnya, Sapri membujuk keempat korbannya dengan janji diberikan uang dan gorengan. Lalu mereka dibawa ke kamar mandi sekolah dan dicabuli. Namun aksinya diketahui salah satu kerabat korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. 

Terpisah, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Bandarlampung menerima laporan dugaan pencabulan terhadap A (9), warga Kayumanis. Orang yang diduga pelaku adalah Es (60), tetangganya. 

Kasubbag Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah mengatakan, kasus ini dlaporkan oleh keluarga korban, beberapa saat setelah kejadian, Rabu (13/7).

Sebelum kejadian, A ke rumah Es dan hendak bermain dengan cucunya. Namun cucu Es tidak ada. Lantas Es mecabulinya dan A diberi uang Rp 5 ribu. 

’’Sampai di rumah, anak saya menangis dan menceritakan kejadian itu,” kata Na, ayah A, di kediamannya kemarin. 

Peristiwa ini dilaporkan ke ketua RT setempat. Saat ditanya, Es mengakui perbuatannya. Mengetahui hal ini, keluarga A sempat emosi. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Es diamankan ke Mapolsekta Kedaton. (nca/cw4/c1/ais/ray/jpnn)


BANDARLAMPUNG – Sapri hanya bisa menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kakek berusia 71 tahun ini tetap tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News