Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun di Kolong Meja

Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun di Kolong Meja
Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun di Kolong Meja

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Slamet Ramelan membenarkan adanya laporan orangtua korban kepada polisi. Dia juga menambahkan sudah mengamankan yang bersangkutan. " Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Kalau ditahan 15 tahun penjara," ujar Slamet. Dia menambahkan, pihaknya belum memeriksa korban lebih mendalam. 

Diketahui, kasus persetubuhan dan pencabulan naik dua tahun terakhir. Pada 2013, kasus persetubuhan ada pada angka 21, menjadi 29 kasus pada awal Desember 2014. Sementara pencabulan, pada 2013 ada 4 kasus, dan menjadi 6 kasus pada awal Desember 2014. (lihat grafis). (*/dra/far/k8)


Berita Selanjutnya:
Koboi Jalan Tol Ditangkap

SAMARINDA-Umurnya sudah lebih setengah abad, namun kelakuannya bikin geleng-geleng kepala. Usman namanya, pria berusia 56 tahun, warga Jalan RE Martadinata,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News