Kakek Cabuli Bocah 11 Tahun di Kolong Meja
Selasa, 09 Desember 2014 – 03:31 WIB
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Slamet Ramelan membenarkan adanya laporan orangtua korban kepada polisi. Dia juga menambahkan sudah mengamankan yang bersangkutan. " Tersangka dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak. Kalau ditahan 15 tahun penjara," ujar Slamet. Dia menambahkan, pihaknya belum memeriksa korban lebih mendalam.
Baca Juga:
Diketahui, kasus persetubuhan dan pencabulan naik dua tahun terakhir. Pada 2013, kasus persetubuhan ada pada angka 21, menjadi 29 kasus pada awal Desember 2014. Sementara pencabulan, pada 2013 ada 4 kasus, dan menjadi 6 kasus pada awal Desember 2014. (lihat grafis). (*/dra/far/k8)
SAMARINDA-Umurnya sudah lebih setengah abad, namun kelakuannya bikin geleng-geleng kepala. Usman namanya, pria berusia 56 tahun, warga Jalan RE Martadinata,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- SPBU di Sleman Ini Curang, Merugikan Konsumen Rp 1,4 Miliar
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim