Kakek di Tasikmalaya Cabuli Anak Perempuan Tetangganya
Minggu, 23 Januari 2022 – 04:54 WIB
Akibat perbuatannya itu tersangka mendekap di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota dan dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.
"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga kan si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres. (antara/jpnn)
Seorang kakek di Kota Tasikmalaya mencabuli anak perempuan empat tahun yang merupakan tetangganya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Seusai Membunuh-Buang Mayat Paryatun ke Jurang, Iwan Doggy Mengambil Harta Korban
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Polisi Bongkar Pabrik Obat Keras Ilegal di Tasikmalaya, Omzet Miliaran Rupiah
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri