Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Selasa, 23 November 2010 – 10:23 WIB
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus Bong (80) dan Basri (75) menilai keterangan saksi tidak cukup kuat. Bong dan Basri yang didakwa melakukan perusakan atas tanaman pisang dan labu, ternyata bukanlah sebagai perusak. Saksi yang hadir dalam persidangan justru mengatakan yang merusak tanaman pisang dan labu adalah pelapor Abdul Malik alias Dul dan Eduard alias Pak We.
Humas PN Sangatta Ali Sobirin yang juga salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini mengatakan, saksi yang mengetahui Bong dan Basri merusak tidak hadir di persidangan. Akhirnya, keterangan saksi Nurhayati dibacakan saja. “Saksi yang melihat terdakwa merusak hanya satu. Itu pun keterangan di BAP saja. Di persidangan tidak hadir,” kata Ali.
Sementara, saksi meringankan yang dihadirkan jumlahnya ada dua, yakni, Nursikin dan Abdul Hamid. Keduanya justru mengatakan bahwa yang merusak tanaman pisang dan labu adalah Dul dan We dibantu satu pelaku lain Lie. Nursikin dalam persidangan juga mencabut keterangannya di BAP. Alasannya, BAP itu dibuat di rumahnya. Ia juga mendapatkan ancaman dari seseorang, agar mengakui jika yang merusak adalah Bong dan Basri. Nursikin juga mengatakan bahwa tanaman itu ditanam di ladang Bong dan Basri.
SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan