Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Selasa, 23 November 2010 – 10:23 WIB

Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Baca Juga:
Sementara itu, majelis hakim yang menyidangkan kasus Bong (80) dan Basri (75) menilai keterangan saksi tidak cukup kuat. Bong dan Basri yang didakwa melakukan perusakan atas tanaman pisang dan labu, ternyata bukanlah sebagai perusak. Saksi yang hadir dalam persidangan justru mengatakan yang merusak tanaman pisang dan labu adalah pelapor Abdul Malik alias Dul dan Eduard alias Pak We.
Humas PN Sangatta Ali Sobirin yang juga salah satu anggota majelis hakim yang menyidangkan kasus ini mengatakan, saksi yang mengetahui Bong dan Basri merusak tidak hadir di persidangan. Akhirnya, keterangan saksi Nurhayati dibacakan saja. “Saksi yang melihat terdakwa merusak hanya satu. Itu pun keterangan di BAP saja. Di persidangan tidak hadir,” kata Ali.
Sementara, saksi meringankan yang dihadirkan jumlahnya ada dua, yakni, Nursikin dan Abdul Hamid. Keduanya justru mengatakan bahwa yang merusak tanaman pisang dan labu adalah Dul dan We dibantu satu pelaku lain Lie. Nursikin dalam persidangan juga mencabut keterangannya di BAP. Alasannya, BAP itu dibuat di rumahnya. Ia juga mendapatkan ancaman dari seseorang, agar mengakui jika yang merusak adalah Bong dan Basri. Nursikin juga mengatakan bahwa tanaman itu ditanam di ladang Bong dan Basri.
SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku