Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi

Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi

“Karena saksi mencabut keterangannya, kami meminta keterangan saksi dari penyidik. Dan ternyata benar. Penyidik mengaku memeriksa Nursikin di rumahnya, tidak di ruangan Polsek Muara Bengkal,” kata Ali. Dua pelapor yang hadir di persidangan ternyata juga mengaku tidak tahu apakah Bong dan Basri yang merusak pisang dan labu. Ternyata, kedua pelapor hanya mendengarkan keterangan saksi Nurhayati.

Karena keterangan saksi tidak menguatkan, majelis hakim pun membebaskan Bong dan Basri dari segala tuntutan dan dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan nama baik keduanya dipulihkan. Di bagian lain, Polres Kutim sedang memanggil penyidik Polsek Muara Bengkal. “Kami sedang memanggil penyidiknya dan meminta kronologi penyidikan secara lengkap,” kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo, Senin (22/11) kemarin. (dea/adm)


SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News