Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
Selasa, 23 November 2010 – 10:23 WIB

Kakek Ditahan 3 Bulan, Kapolda Evaluasi
“Karena saksi mencabut keterangannya, kami meminta keterangan saksi dari penyidik. Dan ternyata benar. Penyidik mengaku memeriksa Nursikin di rumahnya, tidak di ruangan Polsek Muara Bengkal,” kata Ali. Dua pelapor yang hadir di persidangan ternyata juga mengaku tidak tahu apakah Bong dan Basri yang merusak pisang dan labu. Ternyata, kedua pelapor hanya mendengarkan keterangan saksi Nurhayati.
Karena keterangan saksi tidak menguatkan, majelis hakim pun membebaskan Bong dan Basri dari segala tuntutan dan dakwaan. Majelis hakim juga memerintahkan nama baik keduanya dipulihkan. Di bagian lain, Polres Kutim sedang memanggil penyidik Polsek Muara Bengkal. “Kami sedang memanggil penyidiknya dan meminta kronologi penyidikan secara lengkap,” kata Kapolres Kutim AKBP Prasojo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Subagyo, Senin (22/11) kemarin. (dea/adm)
SANGATTA – Kapolda Kaltim Irjen Mathius Salempang langsung menyikapi kasus dugaan manipulasi berita acara pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Polsek
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penggerebekan Lokasi Judi Sabung Ayam di Gowa Bocor
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Seusai Bunuh Kekasihnya, Pria di Serang Mutilasi Korban, Motif Terungkap
- Usut Dugaan Pelecehan Oknum Dokter di Malang, Polisi Kumpulkan Alat Bukti
- Pria Tak Dikenal Nekat Ancam Warga dengan Panah di Kelapa Gading
- Karyawan Dealer Motor di Bandung Dirampok, Rp 20 Juta Digasak Pelaku