Kakek Ditangkap Setelah jadi Pengedar Ribuan Narkoba
Kamis, 19 Juli 2018 – 07:59 WIB

Pengedar narkoba. Foto: JPG/Pojokpitu
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan UU nomor 36 tahun 2009, tentang psikotropika degan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (yos/jpnn)
Baca Juga:
Kedua pelaku merupakan jaringan pengedara narkob yang sudah lama menjadi incaran petugas.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- OW Ditangkap di Bandara saat Bawa 186 Paket Ganja
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Hilda Dame Ulina Divonis 20 Tahun Penjara!
- Polda Kalbar Bekuk 3 Pengedar Narkoba di Kubu Raya, Sita 220 Gram Sabu-Sabu
- Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Kalbar Sita 1,1 Kg Sabu-Sabu
- 3 Residivis Kasus Narkoba di Bali Berulah Lagi