Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur

jpnn.com, TASIKMALAYA - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek berinisial E (76) terkait dugaan pencabulan anak.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Kakek E terhadap bocah berusia empat tahun.
Polisi mengamankan tersangka kasus asusila di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022). ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya
"Tersangka E umur 76 tahun merupakan tetangganya (korban)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pada Sabtu (22/1).
Dia menjelaskan kasus asusila itu terungkap atas laporan masyarakat pada 18 Januari 2022.
Sementara itu, perbuatan pelaku terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 di rumah korban.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Tersangka pencabulan anak itu langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Ulah Oknum Dokter di Malang Ini Agak Lain, Minta Pasien Melepas Baju, Korban Trauma!
- Zenal Abidin Kecam Ulah Paman Perkosa 2 Keponakan di Bogor