Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur
jpnn.com, TASIKMALAYA - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek berinisial E (76) terkait dugaan pencabulan anak.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Kakek E terhadap bocah berusia empat tahun.
"Tersangka E umur 76 tahun merupakan tetangganya (korban)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pada Sabtu (22/1).
Dia menjelaskan kasus asusila itu terungkap atas laporan masyarakat pada 18 Januari 2022.
Sementara itu, perbuatan pelaku terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 di rumah korban.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Tersangka pencabulan anak itu langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Analisis Reza soal Hukuman Agus Buntung, Pria Disabilitas Pemerkosa Mahasiswi di NTB
- Cawagub Papua Yeremias Bisai Dipolisikan Istrinya Atas Dugaan KDRT dan Asusila
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin