Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur

jpnn.com, TASIKMALAYA - Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota menangkap seorang kakek berinisial E (76) terkait dugaan pencabulan anak.
Aksi tak terpuji itu dilakukan Kakek E terhadap bocah berusia empat tahun.
Polisi mengamankan tersangka kasus asusila di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (22/1/2022). ANTARA/HO-Pokja Polresta Tasikmalaya
"Tersangka E umur 76 tahun merupakan tetangganya (korban)," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan pada Sabtu (22/1).
Dia menjelaskan kasus asusila itu terungkap atas laporan masyarakat pada 18 Januari 2022.
Sementara itu, perbuatan pelaku terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 di rumah korban.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Tersangka pencabulan anak itu langsung dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi