Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur
Minggu, 23 Januari 2022 – 11:39 WIB

Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukannya saat korban sedang tertidur.
Aksi bejat itu dilakukan Kakek E di rumah korban sedang sepi, karena orang tua bocah itu sedang pergi bekerja.
Namun, tindakan asusila pelaku diketahui oleh saudara korban.
"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Atas perbuatannya, Kakek E dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi