Kakek E dan S Bakal Menghabiskan Masa Tuanya di Penjara
Jumat, 23 April 2021 – 13:02 WIB
jpnn.com, BOGOR - Aparat Polres Bogor menangkap dua kakek pelaku pencabulan E (65) dan S (60).
Keduanya terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan delapan tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua kakek cabul itu dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” katanya dilansir dari radarbogor.id, Jumat (23/4).
Sementara itu, E (65) mengaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak lima kali.
Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“(Korban) dikasih uang Rp10 ribu,” ujar E. (all/radarbogor)
E (65 tahun) dan S (60), terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan delapan tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin