Kakek Ini Empat Kali Cabuli Pembantu, Ternyata Begini Modusnya
Ajakan tersebut ditolak korban, pelaku kemudian mengancam korban dan akan dibunuh jika menolak.
Terakhir korban saat sedang membersihkan ruang tamu.
“Tersangka melakukan saat di rumah sepi tidak ada orang, korban tidak tahan akhirnya mengeluh kepada tetangganya. Dari situ terungkap dan pihak keluarga melaporkan kasusnya,” tukasnya.
Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, tersangka masih dilakukan proses penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76D & 76E Jo Pasal 81 ayat (1) & (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Kasus Kematian Dua Bocah Bersimbah Darah di Areal Sekolah, Oh Ternyata
Sebagaimana dirubah dan ditambah UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(kur)
Tateng Sumarna, 62, warga Kecamatan Tungkal Jaya, Muba, Sumsel, ditangkap polisi lantaran mencabuli pembantunya sebut saja namanya Bunga, 14.
Redaktur & Reporter : Budi
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri
- Paman Biadab, Keponakan Sendiri Dicabuli Sampai Hamil
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun