Kakek Jahat Gunakan Modus Uang Jajan, 3 Bocah Jadi Korban
jpnn.com, TENGGARONG - Kakek berinisial KS (60) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah, yakni SW (13), AA (9), dan PO, di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur.
KS dan istrinya sering menjemput para korban di rumah masing-masing dengan dalih mengajak bermain bersama.
Kapolsek Samboja AKP Anton Saman menjelaskan, kasus itu terkuak ketika AA menceritakan peristiwa pahit yang dialaminya kepada orang tuanya.
AA juga mengaku kesakitan di organ vital akibat perbuatan KS.
Berdasar pengakuan KS, perbuatan asusila itu terjadi di pondok kecil di dekat rumahnya pada 27 Desember 2017 lalu.
Namun, orang tua AA baru melaporkan kasus itu ke Mapolsek Samboja pada Senin (1/1).
“Langsung kami sikapi dengan mengamankan tersangka dan langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk meminta visum kepada korban untuk memperkuat sangkaan yang dituduhkan tersebut," terang Anton, Selasa (2/1).
Berdasar hasil pemeriksaan, KS ternyata juga melakukan perbuatan asusila kepada SW yang merupakan kakak kandung AA dan PO.
KS (60) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah, yakni SW (13), AA (9), dan PO, di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur.
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024