Kakek Jahat Gunakan Modus Uang Jajan, 3 Bocah Jadi Korban

Dia menambahkan, untuk meyakinkan para korban, KS mengajak sang istri untuk menjempur tiga bocah malang itu.
Selama ini, orang tua para korban memang sangat dekat dengan KS dan istrinya.
“Korban ini menganggap tersangka seperti kakeknya sendiri. Karena sudah begitu dekat, orang tua korban yang bekerja sering menitipkan anaknya di rumah tersangka. Kesempatan itu yang dimanfaatkan tersangka untuk memperdaya korban yang masih lugu," tambah Anton.
Menurut Anton, KS sering memberi uang jajan dengan nilai bervariasi kepada para korban.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya yang pernah dicabuli oleh tersangka.
Polisi akan menjerat KS dengan Pasal 76 D Junto 76 E Pasal 82, Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga di atas sepuluh tahun penjara. (qi/san)
KS (60) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah, yakni SW (13), AA (9), dan PO, di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Maratua Run 2025: Perkenalkan Surga Tersembunyi Kaltim Lewat Olahraga
- Monev KIP 2024: Pemprov Kaltim Raih Predikat Informatif 5 Kali Berturut-turut
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional