Kakek Jahat Gunakan Modus Uang Jajan, 3 Bocah Jadi Korban
Dia menambahkan, untuk meyakinkan para korban, KS mengajak sang istri untuk menjempur tiga bocah malang itu.
Selama ini, orang tua para korban memang sangat dekat dengan KS dan istrinya.
“Korban ini menganggap tersangka seperti kakeknya sendiri. Karena sudah begitu dekat, orang tua korban yang bekerja sering menitipkan anaknya di rumah tersangka. Kesempatan itu yang dimanfaatkan tersangka untuk memperdaya korban yang masih lugu," tambah Anton.
Menurut Anton, KS sering memberi uang jajan dengan nilai bervariasi kepada para korban.
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lainnya yang pernah dicabuli oleh tersangka.
Polisi akan menjerat KS dengan Pasal 76 D Junto 76 E Pasal 82, Undang-Undang 35/2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga di atas sepuluh tahun penjara. (qi/san)
KS (60) bakal menghuni penjara karena melakukan perbuatan asusila terhadap tiga bocah, yakni SW (13), AA (9), dan PO, di Kecamatan Samboja, Kalimantan Timur.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Sopir Taksi Online Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polres Banjarbaru
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Kaltim Raih Peringkat 13 Nasional di Ajang PEPARNAS XVII 2024
- Pembangunan IKN Jadi Daya Ungkit Realisasi Investasi di Kalimantan Timur
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Pilgub Kaltim: Aktivis Ini Soroti Dinasti Politik Rudi Mas'ud, Dinilai Rawan Konflik Kepentingan