Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui seorang kakek berinisial JS, 81. Sedangkan korbannya seorang anak berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kombes Jules mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (30/3).
"Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun," Kamis (31/3).
Konon, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat korban hendak mengambil buah jambu, dipanggil oleh pelaku. Namun korban menolaknya.
Pelaku JS kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli Bocah Usia 6 Tahun, Astaga!
- Anggota Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator NasDem: Polri Harus Menindak Pelaku dengan Tegas
- Oknum Brimob Tembak Warga di Sulut, Legislator Gerindra: Tindak Tegas Pelaku
- Perilaku Seksual Tak Lazim Kapolres Ngada AKBP Fajar Dikecam
- Dicabuli Pria Berusia 54 Tahun, 4 Anak di Siak Trauma Berat