Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB
jpnn.com, MINAHASA SELATAN - Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku diketahui seorang kakek berinisial JS, 81. Sedangkan korbannya seorang anak berusia 8 tahun.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap pelaku.
Kombes Jules mengatakan peristiwa itu terjadi di rumah pelaku, Rabu (30/3).
"Pelaku adalah seorang kakek berusia 81 tahun," Kamis (31/3).
Konon, peristiwa itu bermula saat korban yang merupakan tetangga pelaku sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat korban hendak mengambil buah jambu, dipanggil oleh pelaku. Namun korban menolaknya.
Pelaku JS kemudian memaksa korban masuk ke dalam rumah.
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
BERITA TERKAIT
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya
- Korban Pemerkosaan Tersangka Disabilitas Bukan Tiga Orang, tetapi 13