Kakek JS Memaksa Anak Berusia 8 Tahun Masuk ke Rumahnya, Terjadilah
Kamis, 31 Maret 2022 – 20:28 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan anak. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com
"Dengan cara menarik korban agar masuk ke dalam rumah," kata Jules.
Setiba di dalam rumah, JS lantas melakukan aksi bejatnya itu.
"Setelah itu pelaku memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada korban," kata Jules.
Aksi pelaku ternyata sempat dilihat oleh seorang warga setempat.
Lalu, melaporkannya ke orang tua korban.
Singkat cerita, JS ditangkap pada Rabu sore harinya.
Kini, pelaku diamankan di Polsek Amurang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Polsek Amurang, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara menangkap seorang pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban