Kakek-Kakek Jadi Kurir Ekstasi Bernilai Miliaran
Kamis, 22 Desember 2011 – 11:18 WIB
MEDAN-Usia tidak berpengaruh bagi distribusi barang haram. Seorang pria tua yang bisa disebut sudah kakek-kakek, menjadi kurir narkoba dengan jenis pil ekstasi berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polresta Medan. Tersangka ditangkap di Pelataran Parkir Hotel Emerald Garden Jalan Putri Hijau Medan, Selasa (20/12) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Setidaknya hal ini terungkap pemaparan pihak Polresta Medan, Rabu (21/12) sore.
Pelaku diketahui bernama Yuslian Yusman (57) warga Jalan Timor Baru Gang Buntu Kecamatan Medan Timur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan pil ekstasi sebanyak 10.000 butir yang dikemas rapi menjadi dua bagian. Selanjutnya pelaku dengan barang bukti diboyong untuk mejalani pemeriksaan dan pertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dari pemeriksaan, 10.000 butir pil ekstasi senilai Rp2,5 miliar tersebut diperoleh tersangka dari Mr X (DPO) di kawasan Jalan Semarang pada Minggu (18/12). Dari situ, tersangka akan mengantar barang tersebut ke sebuah alamat. Dari jerih payahnya itu, tersangka akan mendapat upah Rp30.000.000. Tersangka juga menjelaskan kalau ekstarsi tersebut di bawa dari Hongkong transit di Malaysia dan masuk Indonesia melalui Tanjung Balai Asahan.
"Berkat informasi masyarakat dan upayah keras anggota kita bisa membekuk pelaku," kata Kasat Narkoba Polresta Medan Kompol Juli Agung Purnomo saat paparan.
MEDAN-Usia tidak berpengaruh bagi distribusi barang haram. Seorang pria tua yang bisa disebut sudah kakek-kakek, menjadi kurir narkoba dengan jenis
BERITA TERKAIT
- Polsek Rambang Dangku Tangkap Pengedar 1,8 Kg Ganja Kering
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Mayat Bayi Ditemukan dengan Kondisi Memar di Leher, Pelaku Masih Diburu
- Pasutri Pekanbaru Kehilangan Uang Rp 3,2 Miliar di Bank
- Polda Kalsel Bongkar Praktik Pembuangan Limbah Medis Ilegal di Kabupaten Banjar
- Bea Cukai Putus Rantai Peredaran Rokok Ilegal di Makassar dan Pangkalpinang