Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Rabu, 21 Desember 2011 – 00:50 WIB
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena saat mabuk memukul Gading, pemuda yang lewat di depannya di Foodcourt, Lubukbaja.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Pria dengan rambut yang sudah memutih ini terlihat menunduk lesu saat dihadirkan di ruang persidangan. Saat hakim membacakan surat putusan, pria ini pun dengan seksama mendengarkan tiap kata yang dibacakan majelis hakim.
Dalam membacakan putusan, majelis hakim mengatakan sependapat dengan JPU. Namun hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena sudah berusia lanjut dan mengurangi hukuman dari tuntutan. "Terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara," ujar hakim ketua Merrywati dalam persidangan.
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena
BERITA TERKAIT
- Selebgram Cantik Asal Sukabumi Digulung Polisi Gegara Promosi Judi Online
- Terbongkar Satu Fakta Soal Kasus Judol di Kementerian Komdigi
- Setelah Sadbor, Polisi Kembali Tangkap Selebgram Terkait Judi Online
- Polda Riau Gerebek Rumah Bos Narkoba di Kampung Dalam Dumai Seusai Tangkap Pecatan Polisi
- Bea Cukai Gagalkan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang, Ada Motor Hingga Kelabang
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka