Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Rabu, 21 Desember 2011 – 00:50 WIB
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena saat mabuk memukul Gading, pemuda yang lewat di depannya di Foodcourt, Lubukbaja.
Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut agar terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Pria dengan rambut yang sudah memutih ini terlihat menunduk lesu saat dihadirkan di ruang persidangan. Saat hakim membacakan surat putusan, pria ini pun dengan seksama mendengarkan tiap kata yang dibacakan majelis hakim.
Dalam membacakan putusan, majelis hakim mengatakan sependapat dengan JPU. Namun hakim menyebutkan hal yang meringankan terdakwa karena sudah berusia lanjut dan mengurangi hukuman dari tuntutan. "Terdakwa dihukum selama 10 bulan penjara," ujar hakim ketua Merrywati dalam persidangan.
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena
BERITA TERKAIT
- 6 Remaja yang Tawuran di Medan Positif Narkoba, Duh
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengeroyokan yang Menewaskan Remaja di Semarang
- 2 Oknum Polisi di Semarang Berulah, Memeras Warga Rp 2 Juta
- Kasus Suami Tikam Istri di Gorontalo Segera Disidang, Pelaku Sadis!
- Oknum Polisi di Pamekasan Ini Ditangkap di Sumenep, Memalukan
- Kapolrestabes Semarang Pastikan Proses Hukum Dua Anggotanya yang Memeras Warga Sipil