Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan

Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Selain itu, hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah parang yang panjangnya hampir satu meter. Hukuman yang diberikan hakim tersebut langsung diterima oleh terdakwa. "Saya terima putusan tersebut bu hakim," ujar Nasir saat ditanya hakim.

Kejadian itu terjadi pada 13 Agustus, silam, sekitar pukul 00.30 WIB. Nasir sedang bersama teman-temannya meneguk minuman keras di Foodcourt Kecamatan Lubukbaja. Tak berapa lama korban Gading melewati meja yang diduduki terdakwa bersama teman-teman, dan secara kebetulan teman terdakwa terjatuh saat korban lewat.

Terdakwa yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol saat itu langsung emosi dan menuduh korban sengaja menarik kursi temannya hingga terjatuh. Namun hal itu dibantah korban, Pria yang sudah mabuk ini pun langsung memecahkan botol minuman ke kepala korban.

Akibat pukulan tersebut, botol minuman itu pecah dan membuat kepala korban luka robek dan berlumur darah. Hal tiu langsung dilaporkan korba kepada polisi. Dari tangan terdakwa ditemukan satu parang dengan panjang hampir satu meter. (jpnn)

BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News