Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Rabu, 21 Desember 2011 – 00:50 WIB

Kakek Mabuk Divonis 10 Bulan
Selain itu, hakim juga menyita barang bukti berupa satu buah parang yang panjangnya hampir satu meter. Hukuman yang diberikan hakim tersebut langsung diterima oleh terdakwa. "Saya terima putusan tersebut bu hakim," ujar Nasir saat ditanya hakim.
Baca Juga:
Kejadian itu terjadi pada 13 Agustus, silam, sekitar pukul 00.30 WIB. Nasir sedang bersama teman-temannya meneguk minuman keras di Foodcourt Kecamatan Lubukbaja. Tak berapa lama korban Gading melewati meja yang diduduki terdakwa bersama teman-teman, dan secara kebetulan teman terdakwa terjatuh saat korban lewat.
Terdakwa yang sudah berada dibawah pengaruh alkohol saat itu langsung emosi dan menuduh korban sengaja menarik kursi temannya hingga terjatuh. Namun hal itu dibantah korban, Pria yang sudah mabuk ini pun langsung memecahkan botol minuman ke kepala korban.
Akibat pukulan tersebut, botol minuman itu pecah dan membuat kepala korban luka robek dan berlumur darah. Hal tiu langsung dilaporkan korba kepada polisi. Dari tangan terdakwa ditemukan satu parang dengan panjang hampir satu meter. (jpnn)
BATAM - Muhammad Nasir Said, 58, divonis sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (20/12) sore. Ia dipenjara karena
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir