Kakek Madun Tersungkur Dianiaya Kakak Beradik Ini, Lalu Meninggal Dunia
jpnn.com, SITUBONDO - Kasus penganiayaan berujung kematian menimpa kakek 76 tahun bernama Kaji Madun di Situbondo, Jawa Timur.
Personel Satreskrim Polres Situbondo sudah menangkap dua pelaku 13 jam setelah laporan peristiwa penganiayaan berujung kematian itu diterima polisi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo menyebut pelakunya ialah Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27).
Mereka ditangkap polisi di rumahnya, Desa Curahjeru, Kecamatan Panji pada Senin (21/8) sore.
"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," ucap AKP Momon.
Kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik tersangka, serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban.
Seorang kakek di Situbondo meninggal dunia setelah dianiaya kakak beradik ini gegara sengketa tanah melibatkan keponakan korban.
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Berita Duka, Ketua Demokrat SBD Johanis Ngongo Ndeta Meninggal Dunia
- 7 Satpam Kebun Raya Bogor Dipukuli Rombongan Peziarah