Kakek Madun Tersungkur Dianiaya Kakak Beradik Ini, Lalu Meninggal Dunia

jpnn.com, SITUBONDO - Kasus penganiayaan berujung kematian menimpa kakek 76 tahun bernama Kaji Madun di Situbondo, Jawa Timur.
Personel Satreskrim Polres Situbondo sudah menangkap dua pelaku 13 jam setelah laporan peristiwa penganiayaan berujung kematian itu diterima polisi.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo di Situbondo menyebut pelakunya ialah Sutiyono (43) dan Hasan Basri (27).
Mereka ditangkap polisi di rumahnya, Desa Curahjeru, Kecamatan Panji pada Senin (21/8) sore.
"Kedua pelaku ini ditangkap saat berusaha kabur setelah mendapatkan informasi korban Kaji Madun meninggal dunia," ucap AKP Momon.
Kedua tersangka hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
"Jika terbukti, kedua pelaku akan dijerat Pasal 170 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," ucapnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua unit sepeda motor milik tersangka, serta barang bukti pipa paralon yang digunakan untuk menganiaya korban.
Seorang kakek di Situbondo meninggal dunia setelah dianiaya kakak beradik ini gegara sengketa tanah melibatkan keponakan korban.
- Warga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan Meninggal Dunia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bocah Hilang di Dermaga Nelayan Babel Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Sengketa Tanah Rp 3,3 Miliar Mendiang Mat Solar Akhirnya Berujung Damai
- Geng Motor Aniaya 3 Remaja, Motor-Hp Korban Dibawa Kabur
- 4 Warga Semarang Meninggal dalam Kecelakaan Bus Jemaah Umrah