Kakek Mencabuli Anak di Bawah Umur, Divonis 6 Tahun Penjara
Jumat, 01 September 2023 – 23:20 WIB
Terdakwa Usman ditahan polisi pada 25 Januari 2023 karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang bocah perempuan yang masih tetangganya sendiri di Kota Ambon.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir sehingga putusan majelis hakim belum memiliki kekuatan hukum tetap. (Antara/jpnn)
Seorang kakek terdakwa tindak pidana pencabulan anak di bawah umur divonis enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Divonis 2 Tahun Penjara
- 3 Pemeran Video Kebaya Merah Divonis Penjara Selama Ini
- Selain Dipenjara, Mardani Maming Juga Harus Bayar Uang Pengganti Rp 110,6 Miliar
- Terdakwa Korupsi Pembangunan Turap RS Kusta Banyuasin Divonis 4,5 Tahun Penjara
- Teganya, Garap Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu