Kakek Mencabuli Balita di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

jpnn.com, TASIKMALAYA - Seorang kakek berinisial E (76) diduga berbuat asusila terhadap seorang anak berusia 4 tahun di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Akibat perbuatan itu, E kini berurusan dengan Polres Tasikmalaya Kota.
"Korban anak perempuan usia empat tahun, tersangka (inisial) E umur 76 tahun, merupakan tetangganya," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat jumpa pers di Tasikmalaya, Sabtu (22/1).
Perbuatan cabul yang dilakukan kakek itu diduga terjadi pada Sabtu 15 Januari 2022 di rumah korban, Kota Tasikmalaya.
Kasus itu terungkap berdasar laporan masyarakat pada 18 Januari 2022.
Aszhari menjelaskan polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kakek yang diduga melakukan asusila terhadap anak berusia empat tahun itu. Tersangka langsung dibawa ke Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut terkait perbuatan asusilanya itu.
"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," ujar dia.
Perwira menengah Polri itu mengungkap pengakuan tersangka, yakni berawal dari mendatangi rumah korban, lalu melihat korban tertidur, selanjutnya melakukan perbuatan tidak pantas terhadap anak perempuan.
Kakek berinisial E (76) diduga mencabuli seorang balita di Kota Tasikmalaya. Dia terancam 15 tahun penjara.
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP