Kakek Mencabuli Balita di Tasikmalaya, Terancam 15 Tahun Penjara

Menurut dia, aksi itu dilakukan pelaku karena di rumah korban sedang sepi, orang tuanya sedang pergi bekerja. Namun, perbuatan pelaku itu diketahui oleh saudara kembar korban hingga akhirnya dilaporkan ke polisi. "Ini diketahui oleh saudara kembarnya," katanya.
Akibat perbuatannya, itu tersangka mendekam di tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota.
Tersangkadijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan pengawasan terhadap anak perempuannya untuk menghindari bahaya kejahatan seksual.
"Harus menghindari adanya kesempatan, ini juga, kan, si kakek karena ada kesempatan," kata Kapolres Tasikmalaya Kota. (antara/jpnn)
Kakek berinisial E (76) diduga mencabuli seorang balita di Kota Tasikmalaya. Dia terancam 15 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir