Kakek Pelaku Pemerkosaan Anak di Jaktim Masih Menghirup Udara Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Pelaku pemerkosaan terhadap anak di Jakarta Timur hingga kini masih menghirup udara bebas.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku.
"Kementerian PPPA minta kepolisian segera mengambil tindakan hukum terhadap seorang kakek yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian PPPA Margareth Robin Korwa saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Menurutnya, bila pelaku terbukti bersalah dapat dijerat dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Tak hanya itu, kata dia, pelaku juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Margaret Robin Korwa menambahkan saat ini Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Provinsi DKI Jakarta telah mendampingi korban terkait layanan hukum maupun pemeriksaan psikologis.
"Saat ini anak dan ibunya telah mendapatkan pendampingan layanan hukum dan pemeriksaan psikologis dari UPT P2TP2A Provinsi DKI Jakarta," kata Margareth.
Korban diduga mengalami lima kali peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku sejak 2021 hingga 2022.
Anak korban pemerkosaan mengalami lima kali peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang kakek sejak 2021 hingga 2022.
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa
- Pria di NTB Perkosa Teman Anaknya yang Main ke Rumah, Begini Kejadiannya
- Peringatan HAKTP, KOPRI PB PMII Ajak Seluruh Masyarakat Cegah Kekerasan Seksual
- Putra Nababan Apresiasi Kontribusi Besar Jaktim bagi Pram-Doel
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif