Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com, LAMPUNG - Seorang kakek, SI (56) ditangkap polisi dari Polsek Pesisir Utara, Lampung lantaran mencabuli dua anak masih di bawah umur.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries menyebut pelaku telah mencabuli dua bocah di Kecamatan Lemong.
"Personel Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI usia 56 tahun,," kata Rudi, Kamis (23/11).
Kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya kedua korban berinisial AQN (6) dan FO (6) diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Selanjutnya, ibu korban datang mengajak korban pulang.
Namun, dia curiga melihat sang anak terlihat kesakitan dan ketakutan.
Seorang kakek berinisial SI (56), pelaku pencabulan terhadap 2 bocah di Pesisir Utara, Lampung, ditangkap polisi. Begini kejadiannya.
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan