Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi

jpnn.com, LAMPUNG - Seorang kakek, SI (56) ditangkap polisi dari Polsek Pesisir Utara, Lampung lantaran mencabuli dua anak masih di bawah umur.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries menyebut pelaku telah mencabuli dua bocah di Kecamatan Lemong.
"Personel Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI usia 56 tahun,," kata Rudi, Kamis (23/11).
Kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya kedua korban berinisial AQN (6) dan FO (6) diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Selanjutnya, ibu korban datang mengajak korban pulang.
Namun, dia curiga melihat sang anak terlihat kesakitan dan ketakutan.
Seorang kakek berinisial SI (56), pelaku pencabulan terhadap 2 bocah di Pesisir Utara, Lampung, ditangkap polisi. Begini kejadiannya.
- Ketua Yayasan Buka Suara Soal Kisruh Internal Universitas Malahayati Lampung
- Biadab! Ayah dan Paman di Garut Cabuli Bocah Usia 5 Tahun
- Beraksi di 20 TKP, 2 Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi, Tuh Orangnya!
- Korban Dokter Cabul RSHS Bandung Bertambah Jadi 3 Orang
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka