Kakek Pelaku Pencabulan 2 Bocah Ini Ditangkap Polisi
jpnn.com, LAMPUNG - Seorang kakek, SI (56) ditangkap polisi dari Polsek Pesisir Utara, Lampung lantaran mencabuli dua anak masih di bawah umur.
Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries menyebut pelaku telah mencabuli dua bocah di Kecamatan Lemong.
"Personel Polsek Pesisir Utara telah mengamankan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SI usia 56 tahun,," kata Rudi, Kamis (23/11).
Kejadian pencabulan tersebut berlangsung pada Selasa, 21 November 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya kedua korban berinisial AQN (6) dan FO (6) diajak pelaku SI yang merupakan tetangganya bermain di dalam kamar rumahnya.
Setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Selanjutnya, ibu korban datang mengajak korban pulang.
Namun, dia curiga melihat sang anak terlihat kesakitan dan ketakutan.
Seorang kakek berinisial SI (56), pelaku pencabulan terhadap 2 bocah di Pesisir Utara, Lampung, ditangkap polisi. Begini kejadiannya.
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi