Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk
Keuntungan untuk Uang Saku Cucu
Sabtu, 26 April 2014 – 03:07 WIB

Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk
”Penangkapan Kai Isah ini sudah jadi taget operasi, setelah laporan dan informasi masyarakat. Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn)
Baca Juga:
MARABAHAN – Aliansyah alias Kai Isah (51), seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenit) yang biasa mengedarkan di tiga pulau seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala Bikin Geger Warga Serang
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir