Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk

Keuntungan untuk Uang Saku Cucu

Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk
Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk

”Penangkapan Kai Isah ini sudah jadi taget operasi, setelah laporan dan informasi masyarakat. Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn)


MARABAHAN – Aliansyah alias Kai Isah (51), seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenit) yang biasa mengedarkan di tiga pulau seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News