Kakek Pengedar Obat Koplo Dibekuk
Keuntungan untuk Uang Saku Cucu
Sabtu, 26 April 2014 – 03:07 WIB
”Penangkapan Kai Isah ini sudah jadi taget operasi, setelah laporan dan informasi masyarakat. Untuk pelaku sendiri kami jerat dengan Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (shn)
Baca Juga:
MARABAHAN – Aliansyah alias Kai Isah (51), seorang pengedar pil koplo jenis carnophen (zenit) yang biasa mengedarkan di tiga pulau seperti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sontoloyo, Pria di Tangerang Ini Menjual Anak Kandung Berusia 11 Bulan
- Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
- Istri Kerja di Luar Kota, Suami Jual Bayi Rp 15 Juta
- Melawan Saat Akan Ditangkap, Maling Pembobol Rumah Polisi Dihadiahi Timah Panas
- Polda Sulteng Bongkar Kuburan Jenazah Tahanan Polresta Palu untuk Autopsi
- Sempat Hilang Sepekan, Pemuda di Cisolok Sukabumi Dibunuh