Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam
jpnn.com, MUSI RAWAS - Kelakuan penjahit berumur bernama Rizal Efendi (60) sungguh tak patut dicontoh.
Dia ditangkap karena berbuat cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.
Efendi merupakan penjahit pakaian di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini.
Korban kakek biadab itu ialah SM (13) yang masih berstatus pelajar.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka, tepatnya di Desa Triwikaton, pada Selasa (22/2), sekitar pukul 15.00 WIB.
“Saat korban melintas di depan toko jahit, dipanggil oleh tersangka dan diajak masuk. Di dalam ruangan jahit tersangka meraba kemaluan korban, lalu SM dikasih uang Rp 10 ribu,” jelas Kasat AKBP Hartono, Sabtu (26/2).
Perbuatan cabul si kakek ternyata sampai ke telinga nenek korban, Mira (45).
Keluarga pun melaporkan hal itu ke kepolisian.
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka kakek Rizal Efendi. Pelaku mengajak korban ke dalam
- Bea Cukai Jayapura Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok Ilegal
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi