Kakek Penjahit Ajak Masuk Gadis di Bawah Umur, Barang Buktinya Pakaian Dalam
Sabtu, 26 Februari 2022 – 20:07 WIB
Tim Satreskrim Polres Musi Rawas langsung bergerak dan menangkap pelaku di rumahnya.
“Tanpa perlawanan tersangka berhasil diamankan. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian dalam korban," kata dia lagi.
“Tersangka dijerat pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak,” pungkas AKBP Hartono. (oganilir/jpnn)
Kapolres Musi Rawas AKBP Achmad Gusti Hartono menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di ruangan jahit milik tersangka kakek Rizal Efendi. Pelaku mengajak korban ke dalam
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti